Assalaamu?alaikum wr. wb.
Salam kenal buat Mbak
Lathifah. Saya mau tanya, bagaimana pandangan Islam bila kita bergaul
dengan cowok (bukan mahram) tapi sudah kita anggap sebagai kakak atau
keluarga sendiri? Apakah Islam membolehkan kita menganggapnya sebagai
kakak? Atas jawabannya saya ucapkan terima kasih. Wassalaamu?alaikum wr
wb.
Inur[085261609xxx]
Inur[085261609xxx]
Wa?alaikumus salam wr. wb.
Salam kenal juga buat
Inur, semoga dirahmati Allah Swt. Mbak sering lho mendengar adik-adik
akhwat mengatakan, ?Eh, dia itu udah kayak kakak gue sendiri kok!? Ini
untuk mengomentari seorang ikhwan bukan mahram yang usianya lebih tua.
Sebaliknya ada ikhwan yang mengatakan, ?Oh, dia sih udah seperti adik
sendiri aja.? Yang ini untuk menyebut akhwat bukan mahram yang usianya
lebih muda.
Tapi, yang Mbak lihat cukup ?bermasalah?, adalah ketika penyebutan ?kakak? atau ?adik? ini berimbas kepada interaksi keduanya. Misalnya sang adik kalau bicara dengan sang kakak, jadi lebih manja, lebih akrab, bahkan kadang-kadang jadi suka ?curhat? sama yang disebut kakak tadi. Padahal keduanya lawan jenis yang bukan mahram.
Adik Inur, Islam sebagai sebuah agama yang sempurna telah mengatur masalah pergaulan antar pria dan wanita. Aturan ini dimulai sejak pria dan wanita bertemu, kemudian berinteraksi, bahkan bila berlanjut ke interaksi-interaksi berikutnya. Pengaturan ini bersifat memecahkan persoalan-persoalan yang timbul atau mungkin timbul dengan adanya interaksi tersebut. Pemecahan ini tidak mungkin dibuat oleh akal manusia yang lemah dan sangat terbatas. Untuk itu aturan pergaulan selalu dikembalikan kepada Allah Swt., Yang Maha Pencipta dan Maha Pengatur.
Mengenai mahram dan bukan mahram, penyebutan ini pun sudah menunjukkan adanya aturan tersendiri. Mahram adalah mereka yang haram dinikahi, baik karena hubungan darah, persusuan maupun sebab perkawinan. Al-Quran menyebutkan para mahram ini (dari kalangan wanitanya) secara jelas dalam QS an-Nisa [4]: 22-24.
Sementara itu ada beberapa hadits yang menjelaskan tentang siapa yang juga termasuk mahram. Yakni, mereka yang memiliki hubungan persusuan dan sebab perkawinan. Penyetaraan persusuan dengan hubungan darah terdapat dalam hadits Rasulullah saw.: ?Sesungguhnya persusuan itu (akan) mengharamkan apa yang diharamkan melalui (sebab) kelahiran.? (HR Muslim). Begitu juga dengan hubungan perkawinan. Ini semisal mertua. Selamanya para mertua haram dinikahi menantunya, sekalipun menantu ini sudah bercerai dengan anaknya.
Adik Inur, adanya perbedaan aturan antara mereka yang mahram dengan non-mahram bisa dilihat dari: Keharaman menampakkan tempat-tempat perhiasan (misalnya: rambut, leher, lengan, betis) kepada laki-laki dewasa mana pun selain mahramnya, sebagaimana yang disebutkan dalam QS an Nur [24]: 31. Berdasarkan nash ini, para mahram memiliki kekecualian, yakni boleh melihat rambut, leher, lengan atau betis.
Keharaman seorang wanita melakukan safar (perjalanan sehari-semalam) tanpa ditemani mahramnya. Rasulullah saw. bersabda:? ?Tidak dibolehkan seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir melakukan perjalanan selama sehari semalam, kecuali ditemani mahramnya.? Berarti wanita boleh melakukan safar kalau ditemani mahramnya.
Larangan khalwat dengan pria yang bukan mahramnya. Khalwat adalah berkumpulnya seorang pria dan seorang wanita di suatu tempat yang tidak memberikan kemungkinan orang lain untuk bergabung dengan keduanya kecuali dengan ijin keduanya (Syaikh Taqiyuddin an Nabhany, dalam? an-Nizham al-Ijtima?iy fii al-Islam). Rasulullah saw. bersabda: ?Tidak diperbolehkan seorang pria dan wanita berkhalwat, kecuali jika wanita itu ditemani mahramnya.?? Untuk itu, berdiam diri di suatu rumah atau tempat bersama seorang mahram tidak terkategori khalwat. Sebaliknya bila hal ini dilakukan dengan orang yang bukan mahramnya, maka terkategori khalwat. Islam melarang dengan tegas setiap bentuk khalwat.
Adik Inur, Islam sangat menjaga kehormatan dan kemuliaan umatnya. Islam telah mengatur agar hubungan kerjasama antar pria dan wanita yang bukan mahramnya hendaknya bersifat umum dalam urusan-urusan muamalat. Itulah sebabnya pria dan wanita yang bukan mahramnya tidak boleh saling mengunjungi (walaupun dengan alasan seperti kakak kepada adik), tidak boleh jalan-jalan atau makan-makan bersama (misalnya rekreasi, ?ngebakso?, jajan siomay dll). Bagaimana kalau ramai-ramai? Misal, yang dianggap kakak: dua orang dan yang dianggap adik: tiga orang. Sama saja. Islam memisahkan komunitas wanita dengan komunitas laki-laki. Kalau pun ada kebolehan interaksi, itupun hanya untuk muamalat (seperti jual beli, sewa menyewa, kerjasama bisnis), pendidikan (belajar mengajar), kedokteran dan amar ma?ruf nahi munkar. Pelaksanaannya diatur dengan rambu-rambu syariat.
Melihat adanya perbedaan hukum antara mahram dengan non mahram, adik Inur akan bisa menyaksikan bahwa tidak mungkin kita menyamakan perlakuan non mahram dengan mahram. Kalau kita kemudian menyamakan perlakuan kepada orang yang bukan mahram kita, yakni seperti terhadap kakak sendiri, maka akan terbuka peluang pelanggaran terhadap aturan-aturan Allah. Jangan-jangan nanti malah menghalalkan apa-apa yang sudah diharamkan Allah atau sebaliknya, mengharamkan sesuatu yang dihalalkan Allah, misalnya mengharamkan menikah dengan seseorang yang dianggap kakak atau adik sendiri, padahal Allah tidak mengharamkannya. Intinya, anggapan tidak boleh mengubah status hukum.
Adik Inur, bergaul dengan non mahram harus dengan batas-batas syariat. Kalaupun hanya? sekedar penghormatan dengan menyebut ?kakak?, boleh-boleh saja. Tapi tetap tidak boleh khalwat, harus menundukkan pandangan dan berinteraksi hanya dalam urusan yang dibolehkan.
Demikian, semoga Inur selalu dimudahkan Allah Swt. dalam menjalani hidup sesuai dengan aturan Allah untuk mengharap ridha-Nya.[Latifah Musa]
Sumber: http://www.gaulislam.com
